Asyik, Turunan UU Cipta Kerja Wajibkan Pegawai Kontrak Dapat Pesangon!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi merilis aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Beleid tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Salah satu ketentuan yang diatur adalah terkait kompensasi untuk pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berikut isinya.
Baca Juga: Menaker Jamin Pegawai Kontrak Makin Terlindungi oleh UU Cipta Kerja
1. Pemberian uang kompensasi untuk pegawai PKWT
Dalam pasal 15 dari PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian kompensasi bagi pegawai PKWT. Ayat I menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Ayat 2 dalam pasal yang sama mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.
Sementara di ayat 3 disebutkan bahwa uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Kemudian dalam ayat 5 disebutkan bahwa pemberian uang kompensasi tidak diberikan kepada tenaga kerja asing yang dipekerjakan dengan status PKWT.
2. Besaran uang kompensasi untuk PKWT
Editor’s picks
Baca Juga: Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu Tempuh
Sementara itu dalam pasal 16 mengatur tentang besaran pegawai dengan status PKWT. Ketentuan itu diatur dalam ayat 1 pasal tersebut. Berikut rinciannya:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terusmenerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapikurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secaraproporsional dengan perhitungan masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan,dihitung secara proporsional dengan perhitungan:masa keria x 1(satu) bulan Upah.
3. Pengertian PKWT dalam PP Nomor 35 Tahun 2021
Pasal 5 dalam beleid tersebut juga menjelaskan, PKWT berdasarkan jangka waktu merupakan kontrak untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu merupakan kontrak untuk pekerjaan sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Lebih lanjut, PKWT dapat dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Baca Juga: Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial