TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Gembira! Sewa Ruko di Pasar dan Mal Kini Bebas Pajak

PPN yang ditanggung pemerintah dari Agustus-Oktober 2021

Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi membebaskan penerapan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk penyewaan ruko atau gerai bagi pedagang eceran, baik yang ada di pasar tradisional maupun mal.

Keputusan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 tahun 2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan Atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021," bunyi Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut, seperti dikutip IDN Times, Selasa(3/8/2021).

Adapun, pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha dengan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Semua Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali ...

1. Periode penanggungan PPN oleh pemerintah

Ilustrasi Outlet Minuman Bubble (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemerintah pun menjelaskan pemberian waktu untuk penanggungan PPN bagi pedagang eceran tersebut. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 PMK.

"PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021," bunyi Pasal 3 ayat 1 PMK tersebut.

Baca Juga: 10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat

2. Objek penanggungan PPN pedagang eceran oleh pemerintah

Ilustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Di sisi lain, PMK tersebut juga mengatur tentang definisi ruangan atau bangunan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1. Definisi tersebut tercantum di dalam pasal 2 ayat 3. Ruangan atau bangunan yang dimaksud adalah berupa toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri.

Selain itu, objek ruangan yang PPN-nya ditanggung pemerintah adalah toko atau gerai di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Baca Juga: Daftar Anggaran Bansos dan Insentif yang Disuntik Pemerintah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya