TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Siapkan Skema Baru Anggaran Penanggulangan Bencana

Besaran anggaran tak bisa terlalu besar atau kecil

Dampak banjir bandang di Desa Alat, Kecamatan Hantakan,Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (ANTARANews Kalsel/Bayu Pratama S.)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pembahasannya, DPR melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keterlibatan Kemenkeu dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut, berkaitan dengan perannya selaku pengelola anggaran untuk penanggulangan bencana.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, ada tiga skema anggaran yang digunakan kementeriannya untuk menangani bencana di Indonesia.

Adapun pendanaan untuk bencana ke depannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Isa menyampaikan bakal dimasukkan ke dalam belanja kementerian atau lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan pulling fund.

Baca Juga: BNPB: Ada 810 Bencana Alam Sejak Januari 2021, 275 Orang Meninggal

1. Penyusunan besaran anggaran bencana tidak mudah

Ilustrasi banjir bandang. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kendati, Isa mengatakan, penyusunan besaran atau porsi anggaran bencana di APBN belum bisa dilakukan Kemenkeu saat ini.

"Bencana ini sebagai kejadian yang tidak bisa diprediksi, karena itu menganggarkan (dana) suatu bencana sangat tricky dan menantang," ucap Isa dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (16/3/2021).

2. Besaran anggaran tidak bisa terlalu besar atau terlalu kecil

Ilustrasi tanah longsor. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Isa, sisi tricky menganggarkan dana bantuan bencana adalah, Kemenkeu tidak bisa menetapkan terlalu besar atau terlalu kecil. Karena khawatir jika nantinya dana terlalu besar tidak terpakai, tetapi jika terlalu kecil tidak cukup.

Selain itu, Indonesia juga negara yang memiliki aturan ketat perihal penyusunan anggaran. Maka itu, Isa menyatakan, perlu ekstra hati- hati dalam menyusun anggaran untuk dana bantuan bencana di APBN.

"Sehingga kemudian kita tidak bisa menganggarkan terlalu besar, tetapi nantinya tidak digunakan. Betul bahwa kita semua tentu berharap anggaran ini tidak kita gunakan, tapi kalau kita memiliki anggaran besar tetapi tidak menggunakannya, ini juga menjadi problem karena beberapa kebutuhan lain menjadi terganggu," kata Isa.

Baca Juga: Anggaran COVID-19 Sentuh Rp1.035 Triliun, Ini 6 Sektor Penerimanya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya