Kemenkeu Siapkan Skema Baru Anggaran Penanggulangan Bencana
Besaran anggaran tak bisa terlalu besar atau kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pembahasannya, DPR melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keterlibatan Kemenkeu dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut, berkaitan dengan perannya selaku pengelola anggaran untuk penanggulangan bencana.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, ada tiga skema anggaran yang digunakan kementeriannya untuk menangani bencana di Indonesia.
Adapun pendanaan untuk bencana ke depannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Isa menyampaikan bakal dimasukkan ke dalam belanja kementerian atau lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan pulling fund.
Baca Juga: BNPB: Ada 810 Bencana Alam Sejak Januari 2021, 275 Orang Meninggal
1. Penyusunan besaran anggaran bencana tidak mudah
Kendati, Isa mengatakan, penyusunan besaran atau porsi anggaran bencana di APBN belum bisa dilakukan Kemenkeu saat ini.
"Bencana ini sebagai kejadian yang tidak bisa diprediksi, karena itu menganggarkan (dana) suatu bencana sangat tricky dan menantang," ucap Isa dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Anggaran COVID-19 Sentuh Rp1.035 Triliun, Ini 6 Sektor Penerimanya