TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Terus Kejar Bambang Trihatmodjo Soal Utang SEA Games 1997

Utang Bambang diperkirakan mencapai Rp60 miliar

Bambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan masih tetap mengejar pelunasan utang Bambang Trihatmodjo kepada negara yang totalnya mencapai Rp60 miliar.

Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam media briefing yang digelar secara virtual pada Jumat (16/7/2021).

"Untuk Bambang Trihatmodjo, posisinya masih sama. Jadi artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu," ujar Rionald.

Baca Juga: Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Banding Lawan Menkeu hingga Presiden Tiga Periode 

1. Bambang menggugat KPKNL

Bambang dan Mayangsari (instagram.com/mayangsari_official)

Bambang sendiri diketahui telah menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait tagihan utang tersebut.

Hal itu pun diketahui oleh Rionald dan pihaknya tetap bergeming terhadap Bambang.

"Saya juga melihat ada surat, mereka mengajukan semacam informasi tambahan kepada KPKNL, tetapi pada dasarnya status pemerintah tetap sama dan menganggap kewajiban (pembayaran utang) itu masih ada di yang bersangkutan," tutur Rionald.

2. Bambang ajukan banding ke PT TUN Jakarta

Instagram/ mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo yang merupakan putra kedua dari Presiden Soeharto pada Juni lalu secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Banding diajukan Bambang usai kalah dalam gugatan melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencekalan ke luar negeri.

Dilihat di situs PT TUN Jakarta, banding yang diajukan Bambang telah terdaftar sejak Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Akan Tetap Menagih Utang Bambang Trihatmodjo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya