Kena Kasus Hukum, Sinarmas MSIG Dikasih Cap Bursa oleh BEI
Sinarmas MSIG sempat tersandung kasus hukum perdata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus kepada emiten asuransi, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE). Notasi khusus itu diberikan menyusul kasus hukum perdata yang masih menimpa LIFE.
Berdasarkan data RTI, emiten LIFE diberikan notasi khusus C. Itu berarti, terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.
Kendati demikian, BEI tidak memberikan informasi gamblang yang menjadi penyebab pemberian notasi khusus C tersebut. Namun, LIFE menyatakan sempat tersandung kasus gugatan pemalsuan polis di dalam Laporan Keuangannya per Desember 2022.
Baca Juga: 44 Perusahaan Antre IPO di Bursa Efek Indonesia
1. LIFE mendapatkan gugatan pada awal 2022
Mengutip laporan keuangan, LIFE menjadi pihak tergugat 1 pada Januari 2022 atas gugatan perdata tanggung renteng dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd sehubungan dengan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh salah seorang mantan tenaga pemasar perusahaan yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.
Adapun tuntutan ganti rugi material yang diajukan dalam kedua gugatan tersebut adalah sebesar Rp83.550. Kemudian, ganti rugi kehilangan keuntungan lima persen per bulan dan denda keterlambatan enam persen per tahun sejak Mei 2020 sampai dengan putusan dilaksanakan.
Lalu ada juga tuntutan ganti rugi berupa Rp100.000 untuk kerugian immaterial.
"Dua gugatan di atas adalah bagian dari kasus kriminal yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar Perusahaan tersebut di atas (LIFE) terhadap Perusahaan pada tahun 2020," tulis LIFE dalam laporan keuangannya, dikutip Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: 5 Hal tentang Investasi Syariah yang Penting Diketahui Investor Pemula