TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kereta Bekas yang Mau Diimpor KCI dari Jepang Berusia 28 Tahun

Kemenperin gak mau kasih izin impor kereta bekas dari Jepang

Ilustrasi KRL (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kereta bekas yang ingin diimpor dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) diketahui telah berusia 28 tahun.

Hal itu tercantum dalam surat permohonan yang dikirim KCI pada September 2022 ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Adapun surat tersebut tertanggal 13 September 2022 dengan nomor 32/AL.105/CU/KCI/IX/2022 berjudul Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Baca Juga: Kemenhub Izinkan KCI Impor Kereta Bekas dari Jepang

1. Rincian detail izin permohonan impor KCI

Suasana Jalur Layang di Stasiun Manggarai dengan wajah baru (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berikut detail izin permohonan impor 348 unit kereta bekas dari Jepang yang tercantum dalam surat KCI ke Dirjen Daglu Kemendag:

Tahun Kebutuhan: 2023
Uraian Barang: KRL Tipe E217
Pos Tarif/HS Code: 8603.10.00
Jumlah dan Satuan: 120 Unit
Usia/Tahun Pembuatan: 28 tahun/1994
Negara Muat: Tokyo, Jepang
Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta

Tahun Kebutuhan: 2024
Uraian Barang: KRL Tipe E217
Pos Tarif/HS Code: 8603.10.00
Jumlah dan Satuan: 228 Unit
Usia/Tahun Pembuatan: 28 tahun/1994
Negara Muat: Tokyo, Jepang
Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta

2. Kemenperin tidak restui permohonan impor kereta bekas oleh KCI

Ilustrasi Logo Kementerian Perindustrian (Website/kemenperin.go.id)

Sebelumnya diberitakan, rencana PT KCI impor kereta bekas dari Jepang tidak mendapat restu dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, menegaskan impor tersebut tidak perlu dilakukan lantaran kebutuhan kereta di dalam negeri bisa disediakan oleh industri kereta api nasional.

"PT Industri Kereta Api (INKA) bisa membuat itu semua, kenapa harus impor kereta api bekas dari Jepang? Katanya bangga beli buatan Indonesia. Bangladesh saja membeli produk kereta kita sampai Rp1,3 triliun," ucap Dody, dikutip dari ANTARA, Kamis (2/3/2023).

Dody menambahkan, penyediaan kereta baru dalam jumlah banyak sejatinya membutuhkan waktu lantaran tidak bisa direalisasikan dalam semalam.

Maka dari itu, Dody meminta adanya perencanaan untuk periode penggantian atau peremajaan setiap kereta yang ada di Indonesia.

"Kalau mendadak memang pasti sukar. Seharusnya kan sudah direncanakan jauh-jauh hari dan memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk berproduksi," ujar dia.

Baca Juga: KCI Gak Bisa Impor Kereta Bekas, Penumpang KRL Bakal Terlantar

3. Penolakan impor kereta bekas dari Jepang dapat dukungan dari DPR

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Langkah Kemenperin menolak impor kereta bekas dari Jepang juga mendapatkan dukungan DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Hariyadi, mengatakan rakyat Indonesia mesti diberikan yang terbaik untuk kebutuhan transportasi. Impor kereta bekas dari Jepang dinilai Bambang tidak sejalan dengan semangat Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang selalu ingin memberikan hal terbaik buat rakyatnya.

"Sudah menjadi kewajiban kita semua, pemerintah dan juga DPR untuk memberikan yang terbaik untuk rakyat. Mobil listrik untuk pejabat saja dibelikan baru, masa untuk transportasi rakyat dikasih barang bekas yang sudah berusia 28 tahun," ucap Bambang kepada IDN Times, Kamis (2/3/2023).

Bambang pun menyoroti dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT KCI dan PT INKA. Kedua BUMN itu mestinya bersinergi untuk menghadirkan kereta baru yang bisa digunakan oleh masyarakat.

"Produsen BUMN, user-nya BUMN. Masa serumah gak bisa saling perkuat. Seharusnya kan sesama BUMN bisa saling mendukung. Kecuali produsennya swasta, ada potensi tidak bisa sinergi," ujar Bambang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya