KCI Gak Bisa Impor Kereta Bekas, Penumpang KRL Bakal Terlantar

Kemenperin gak kasih izin KCI impor KRL bekas dari Jepang

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak mendapatkan restu dari pemerintah untuk mengimpor kereta bekas dari Jepang. Upaya impor tersebut pada dasarnya diambil untuk mengganti rangkaian kereta KRL Jabodetabek yang bakal pensiun pada 2023 dan 2024 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari PH&H Public Policy Interst Group, Agus Pambagio dalam catatannya yang diterima IDN Times, Selasa (28/2/2023).

"Untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), PT KCI harus terus merawat armada KRL. Tahun ini akan ada 10 rangkaian dan 16 rangkaian di tahun 2024 KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Untuk itu PT KCI harus segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai sebagai pengganti," tutur Agus.

Baca Juga: PT KCI Uji Coba KRL Hingga Stasiun Palur, Berhenti di 3 Stasiun

1. KCI telah memesan kereta ke PT INKA

KCI Gak Bisa Impor Kereta Bekas, Penumpang KRL Bakal TerlantarSuasana Stasiun KRL Commuter Line jalur Tanah Abang-Serpong. (IDN Times/Herka Yanis)

Sejatinya, kata Agus, PT KCI telah memesan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun. Pemesanan itu dilakukan KCI kepada PT Industri Kereta Api alias PT INKA. Namun, PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI pada 2025 dengan harga yang tinggi.

"Meski demikian, PT KCI telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut sesuai kebutuhan. Berhubung produk PT INKA belum dapat terelisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengaadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata Kelola yang baik," papar Agus.

Baca Juga: Dipastikan Tak Naik, Ini Besaran Tarif KRL yang Masih Berlaku!

2. Birokrasi izin impor KRL bekas terlalu rumit

KCI Gak Bisa Impor Kereta Bekas, Penumpang KRL Bakal Terlantarilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh karena itu, PT KCI berinisiatif untuk mengimpor kereta bekas layak operasi dari Jepang untuk mengakomodir kebutuhan KRL Jabodetabek yang bakal pensiun tahun ini. Agus menerangkan, proses perizinan impor KRL bekas tersebut nyatanya sangat rumit dan bakal berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek.

Sebagai informasi, sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2011 Tentang Penugasan PT KAI (Persero) Untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta dan Jalur Melingkar Jabodetabek, pada tahun 2019 KRL Jabodetabek harus dapat mengangkut 1,2 juta orang per hari dan jumlah itu sudah pernah tercapai.

Namun, jumlah penumpang itu kemudian turun drastis karena pandemik COVID-19 dan sekarang sudah mendekati 1.000.000 penumpang per hari.

Sementara itu dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016.

Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali, tetapi bukan skrap.

"Untuk itu Direktur Utama PT KCI sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022," kata Agus.

Kemudian, sambung Agus, pada 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Sebagai informasi, surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI. Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Gara-gara Penumpang KRL Numpuk, Menhub Budi: PT KCI Tak Profesional

3. Kemenperin tolak permintaan PT KCI

KCI Gak Bisa Impor Kereta Bekas, Penumpang KRL Bakal TerlantarSuasana Stasiun KRL Commuter Line jalur Tanah Abang-Serpong. (IDN Times/Herka Yanis)

Setelah proses yang rumit tersebut nyatanya PT KCI tetap tidak mendapatkan izin dari Kemenperin untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang. Hal itu diketahui setelah Dirjen Daglu Kemendag mendapatkan surat dari Dirjen ILMATE Kemenperin tertanggal 6 Januari 2023.

"Menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN). Intinya permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindustrian," beber Agus.

Keputusan Kemenperin tersebut dapat dipastikan membuat masyarakat meradang, apalagi ratusan ribu penumpang KRL Jabodetabek yang tidak bisa terangkut.

"Kekacauan di Stasiun Manggarai karena salah mendesain posisi eskalator dan lift yang menimbulkan penumpukan penumpang saja telah membuat Presiden marah. Bagaimana kalau 200 ribu penumpang lebih per hari yang menumpuk?" tanya Agus.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya