TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisah PHK Moladin, Diumumkan dalam Townhall 5 Menit

Pengumuman PHK disampaikan dalam townhall Moladin

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Marketplace jual beli mobil, Moladin melakukan layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya pada Rabu (8/2/2023). Namun, pengumuman PHK yang disampaikan Moladin tidak sesuai aturan hukum perundang-undangan.

Di dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja paling lama 14 hari kerja.

Sumber IDN Times di Moladin yang terkena PHK mengatakan, manajemen Moladin menginformasikan PHK ke karyawannya hanya lima menit dalam acara townhall internal perusahaan.

"Jadi kronologinya, kalau gak salah dua hari sebelum townhall ada email masuk yang infonya akan diadakan townhall dari management, yang isinya business update. Di kalender dijadwalkan tanggal 8 Februari dari pukul 9.30 sampai 10.30, townhall dimulai pukul 9.30 via Zoom, kurang lebih hanya lima menitan saja. Isinya menerangkan bahwa kondisi saat ini Moladin akan melakukan efisiensi. Oleh karena itu akan ada layoff," tutur Sumber IDN Times, Jumat (10/2/2023)

Baca Juga: Badai Berlanjut! Moladin PHK 200 Lebih Karyawan

Baca Juga: Badai Belum Berlalu, Yahoo PHK hingga 20 Persen Karyawan 

1. PHK berlangsung saat itu juga

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Sumber IDN Times tersebut menambahkan, manajemen Moladin melaksanakan townhall hanya untuk mengumumkan PHK tersebut. Setelah itu, tidak ada sesi berikutnya termasuk tanya jawab dengan para karyawan.

Setelah townhall selesai, semua karyawan dijanjikan mendapatkan email yang berisi keputusan apakah terkena PHK atau tidak.

"(PHK) langsung hari itu juga. Semua akses nonaktif," katanya.

2. Moladin tetap berikan kompensasi

ilustrasi laki-laki memberi kompensasi (freepik.com)

Kendati demikian, sumber IDN Times tersebut menyatakan manajemen Moladin memberikan kompensasi kepada dia dan karyawan lain yang terkena PHK.

"Kalau saya kompensasinya gaji bulan Februari ditambah pesangon sesua Undang Undang plus THR dan tambahan dari sisa cuti," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya