TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klaim Program JKP Sudah Bisa Dilakukan Mulai 1 Februari 2022

JKP jadi solusi jangka pendek bagi pekerja yang di-PHK

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mulai mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHK) per 1 Februari 2022.

Klaim program JKP bisa dilakukan oleh pekerja atau buruh yang telah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP ini merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung dapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga, dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP.

Baca Juga: JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Airlangga: Kalau PHK kan Ada JKP

1. JKP solusi jangka pendek buat pekerja atau buruh yang di-PHK

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

JKP bisa didapat pekerja atau buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tidak seperti JHT yang pencairannya ditahan hingga usia 56 tahun, JKP dapat diperoleh pekerja atau buruh secara langsung tanpa menunggu masa pensiun.

"Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa JHT berbeda dengan JKP. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tutur Airlangga.

2. Manfaat program JKP

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada tiga manfaat dalam program JKP, yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan total 70 persen dari gaji atau upah yang pekerja atau buruh dapatkan selama bekerja.

Manfaat uang tunai ini diberikan BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

"Pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari total upah (selama bekerja) dari bulan ke satu sampai ketiga dan kemudian 25 persen dari upah bulan keempat hingga keenam," ujar Airlangga.

Baca Juga: Ekonom: JKP Lengkapi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya