TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP dari BPK

LKPP diberikan BPK ke Presiden Jokowi

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP). Dalam laporannya, BPK RI memberikan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada LHP LKPP.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKLL (Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga) dan LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara) Tahun 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP Tahun 2022," kata Ketua BPK RI, Isma Yatun, dalam acara penyerahan LHP LKPP 2022 kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Merdeka, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Jokowi: Predikat WTP Itu Bukan Prestasi, Kewajiban Pengguna APBN

1. Empat tolok ukur status WTP

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (IDN Times/Aryodamar)

Isma menambahkan, pemeriksaan atas LKPP 2022 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran.

Ada empat hal yang menjadi tolok ukur pemeriksaan BPK RI.

"Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," ujar Isma.

2. Dasar opini WTP dari BPK RI

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Isma pun mengungkapkan dasar pemberian opini WTP terhadap LKPP 2022.

"Opini WTP atas LKPP tahun 2022 didasarkan pada opini WTP atas 81 laporan kementerian/lembaga dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara 2022 yang berpengaruh signifikan," ucapnya.

Baca Juga: BPK Awasi Program Ekonomi Hijau Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya