Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP dari BPK
LKPP diberikan BPK ke Presiden Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP). Dalam laporannya, BPK RI memberikan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada LHP LKPP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKLL (Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga) dan LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara) Tahun 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP Tahun 2022," kata Ketua BPK RI, Isma Yatun, dalam acara penyerahan LHP LKPP 2022 kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Merdeka, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Jokowi: Predikat WTP Itu Bukan Prestasi, Kewajiban Pengguna APBN
1. Empat tolok ukur status WTP
Isma menambahkan, pemeriksaan atas LKPP 2022 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran.
Ada empat hal yang menjadi tolok ukur pemeriksaan BPK RI.
"Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," ujar Isma.