TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lion Air soal Pengelolaan Bandara Halim: PT ATS Bukan Bagian Kami

PT ATS keluar dari Lion Air Group sejak akhir 2020

Bandara Halim Perdanakusuma. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Jakarta, IDN Times - Manajemen Lion Air Group membantah terlibat dalam pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Sebagaimana diketahui, pengelolaan bandara tersebut dialihkan dari PT Angkasa Pura II atau AP II ke PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang disebut sebagai salah satu anak usaha Lion Air Group.

Namun, manajemen Lion Air Group menyataka PT ATS sudah tidak menjadi bagian dari mereka sejak akhir 2020 silam.

"Lion Air menyatakan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) tidak lagi menjadi bagian dari Lion Air Group sejak Desember 2020. Untuk itu, Lion Air Group menegaskan bahwa Lion Air Group tidak terlibat/tidak ada hubungan/tidak terkait dalam pengelolaan bandar udara dimaksud," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi yang diperoleh IDN Times, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma Pindah ke Anak Usaha Lion Air

Baca Juga: Pengelolaan Bandara Halim Diserahkan ke ATS, Ini Respons Kemenkeu

1. Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma resmi pindah per 21 Juli 2022

Wikimedia.org/ Akhmad Fauzi

Sebelumnya, TNI AU resmi memindahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari tangan AP II ke PT ATS.

Adapun perpindahaan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan TNI AU berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.

"Berdasarkan rapat pada tanggal 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT Angkasa Pura (AP) II, dan PT Angkasa Transportindo Selaras (PT ATS) sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

2. AP II keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma

ANTARA FOTO/Katriana

Indan pun menjelaskan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015, pihaknya memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan seluas 21 hektare dan atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.

Sementara AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya untuk dimanfaatkan PT ATS.

"Selanjutnya PT AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Indan.

Baca Juga: Polri Duga ACT Korupsi Dana Sosial Korban Lion Air Rp138 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya