Polri Duga ACT Korupsi Dana Sosial Korban Lion Air Rp138 Miliar

Dana korban Lion Air untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar pada Jumat (8/7/2022). Temuan awal penyidik, diduga adanya penyimpangan uang donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, dana sosial Rp138 miliar diduga digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada yayasan ACT dan digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus/presiden (Ahyudin) dan wakil ketua pengurus/wakil presiden,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).

1. ACT tak melibatkan ahli waris dalam pengelolaan dana sosial

Polri Duga ACT Korupsi Dana Sosial Korban Lion Air Rp138 MiliarMantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Ramadhan menjelaskan, ACT dalam hal ini mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

“CSR tersebut dan pihak Yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Polri Usut Penyelewengan Dana ACT untuk Korban Kecelakaan Lion Air

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

2. ACT meminta ahli waris untuk merekomendasikan kepada Boeing

Polri Duga ACT Korupsi Dana Sosial Korban Lion Air Rp138 MiliarANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Modus operandi yang dilakukan Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar adalah melakukan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi, masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. 

“Pasca kejadian kecelakaan, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari ACT. Mereka meminta agar (ahli waris) memberi rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR supaya dikelola pihak ACT. Dana tersebut untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi dari ahli waris para korban,” ujar Ramadhan.

3. Setiap ahli waris seharusnya mendapatkan Rp2 miliar

Polri Duga ACT Korupsi Dana Sosial Korban Lion Air Rp138 MiliarANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar 144.500 dolar Amerika atau setara dengan Rp2.066.350.000.

Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pihak Boeing. Salah satu persyaratannya adalah lembaga atau yayasan yang mengelola harus bertaraf internasional.

Akibat penyimpangan ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga terancam dijerat Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Kemensos Terima Kiriman Surat ACT Minta Batalkan Cabut Izin PUB

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya