Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali buat Lapor SPT Pajak
Gak usah khawatir, begini cara dapat EFIN di M-Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaporan pajak tahunan orang pribadi wajib dilakukan tiap tahun. Seperti biasa, batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum 31 Maret 2024. Namun seringkali wajib pajak terkendala untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak karena lupa EFIN.
Apakah kamu salah satunya?
EFIN atau electronic filling identification number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebut masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN.
Oleh sebab itu, tahun lalu, DJP merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak untuk mempermudah wajib pajak. Fitur baru tersebut adalah layanan lupa EFIN.
Nah, berikut ini langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak. Simak ya!
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online
1. Langkah persiapan
Sebagai Wajib Pajak, baiknya kamu pastikan terlebih dahulu keberadaan EFIN di kotak masuk/inbox e-mail.
Jika memang tidak ditemukan, maka kamu dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan seperi berikut:
- Pastikan bahwa perangkat kamu:
a. Memiliki kamera yang berfungsi dengan baik
b. Telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru
c. Terkoneksi internet. - Pastikan kamu dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
- Direkomendasikan agar perangkat menggunakan nomor ponselmu
yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS. - Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri
- Persiapkan data berikut:
a. NPWP
b. NIK
c. Nama (sesuai KTP)
d. Tempat lahir
e. Tanggal lahir
f. Alamat tempat tinggal
Editor’s picks
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Terbaru 2024