Mengenal Pembiayaan Syariah dari Mandiri Utama Finance
Pembiayaan syariah tidak dikenakan bunga sehingga tidak riba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia mengenal dua jenis pembiayaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Kedua jenis pembiayaan tersebut adalah konvensional dan syariah.
Perbedaan paling mencolok antara kedua jenis pembiayaan tersebut bisa dilihat dari sisi prinsip yang digunakan. Prinsip-prinsip syariah sudah digunakan sejak awal ketika akad pembiayaan dilakukan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan.
Sementara dalam pembiayaan konvensional, ketika melakukan akad, nasabah wajib mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditentukan peminjam. Besarnya bunga dilihat dari banyaknya pinjaman yang diambil.
"Pembiayaan syariah itu semua biaya-biaya sudah disesuaikan dengan apa yang disepakati pada saat akad," kata Branch Manager Mandiri Utama Finance (MUF) Palembang, Achmad Madani Derry, kepada Tim Jalan Pulang IDN Times di sela perjalanan dari Jakarta menuju Padang, Jumat (23/2/2024).
Jalan Pulang IDN Times merupakan program reportase jalur mudik. Tahun ini kami mereportase jalur mudik dari Jakarta menuju Padang pada 22 Februari-3 Maret 2024. Rute yang kami tempuh yaitu Jakarta-Palembang-Lubuk Linggau-Dharmasraya-Padang-Bukittinggi-Pekan Baru-Jambi-Palembang-Jakarta. Perjalanan panjang ini memakan waktu selama 11 hari dan 10 malam dengan total jarak tempuh sekitar 3.500 km.
1. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki pembiayaan syariah di Indonesia
Derry kemudian menjelaskan tentang jenis pembiayaan syariah yang ada di Indonesia. Secara garis besar, sektor keuangan di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni bank dan non-bank.
Untuk non-bank salah satunya adalah industri jasa keuangan. Menurut Derry, sektor keuangan non-bank adalah perusahaan pembiayaan yang memiliki karakteristik sebuah badan usaha yang melakukan pengadaan barang dan atau jasa.
Perusahaan itu pun terbagi menjadi dua yakni perusahaan pembiayaan konvensional dan perusahaan pembiayaan syariah.
"Kalau untuk pembiayaan syariah khususnya sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah dan ada beberapa cara. Salah satunya adalah jual-beli dengan akad murabahah di mana harga perolehan dan margin itu yang akan menjadi kewajiban konsumen untuk dilakukan dalam bentuk cicilan," kata Derry.
Selain itu, dalam pembiayaan syariah juga dikenal dengan berbagai macam biaya seperti biaya administrasi, biaya asuransi, biaya fidusia, dan bahkan pajak.
"Semua kita transparan dari proses awal pada saat akad," kata Derry.