Menko Airlangga: Larangan Ekspor Bikin Stok Minyak Goreng Berlebih
Jokowi mencabut larangan ekspor minyak goreng per 23 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng mulai 23 Mei 2022. Hal itu disebabkan karena kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri telah terpenuhi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengklaim kebutuhan dan pasokan minyak goreng curah dalam negeri berhasil terpenuhi sejak pemerintah menerbitkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng pada akhir April lalu.
"Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan. Ini melebihi kebutuhan bulanan nasional," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
Baca Juga: [BREAKING] Ekspor Dibuka Lagi, Jokowi akan Tindak Penyeleweng Minyak Goreng
1. Kondisi kebutuhan dan pasokan minyak goreng sebelum kebijakan larangan ekspor
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menuturkan kondisi kebutuhan dan pasokan minyak goreng sebelum adanya kebijakan larangan ekspor. Pasokan minyak goreng yang ada disebutnya tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga kebijakan larangan ekspor tersebut dikeluarkan pemerintah.
"Kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan, sedangkan pasokan minyak goreng curah sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor di bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,52 persen dari kebutuhan per bulannya," tutur Airlangga.
Baca Juga: HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah Naik