HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah Naik

HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pencabutan itu diresmikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022.

Permendag 11/2022 itu mencabut Permendag nomor 6 tahun 2022 yang sebelumnya mengatur HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Dengan dicabutnya HET, maka harga minyak goreng kemasan dikembalikan sesuai mekanisme pasar. Hasilnya, harga minyak goreng melambung, bahkan tembus di atas Rp20.000 per liter baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Baca Juga: HET Migor Dicabut, Wakil Ketua DPR: Mendag Berpihak ke Pengusaha

1. HET minyak goreng curah naik

HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah Naikilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, pemerintah masih mengatur HET minyak goreng curah. Hanya saja, HET minyak goreng curah naik dari Rp11.500 per liter pada Permendag 6/2022, menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg) pada Permendag 11/2022.

"Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter atau Rp15.000,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram," bunyi pasal 2 ayat (1) dalam Permendag 11/2022.

HET minyak goreng curah itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Mafia Minyak Goreng hingga Omicron Siluman di 19 Provinsi

2. Minyak goreng curah disubsidi

HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah NaikPedagang keliling menata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah ke dalam mobil bak terbuka di kawasan Desa Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan penetapan HET itu diiringi dengan pemberian subsidi. Artinya, subsidi diberikan agar harga minyak goreng curah di pasar bisa menyesuaikan HET.

Pemerintah akan memberikan subsidi untuk penjualan minyak goreng curah menggunakan dana dari Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurut Lutfi, dana BPDPKS cukup untuk disalurkan sebagai subsidi, karena tarif pungutan ekspor sawit yang dikelola juga naik seiringan dengan lonjakan harga CPO di pasar internasional. Dia mengatakan, saat ini total biaya yang ditanggung para eksportir sawit, yakni bea keluar dan pungutan ekspor mencapai 675 dolar AS per metrik ton (MT).

"BPDPKS itu nanti akan mendapatkan uangnya dari tambahan bea keluar, dari tambahan pungutan ekspor. Hitungan kita sekarang dengan harga hari ini, yang tadinya pungutan ekspor dan bea keluar jumlahnya 375 dolar AS per MT, sekarang ditambah 300 dolar jadi 675 dolar AS per MT. Dengan begitu BPDPKS akan mendptkan uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan harga Rp14.000/liter" tutur Lutfi usai melakukan sidak ketersediaan minyak goreng di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Mendag Lutfi: Ada Mafia Minyak Goreng, Kami Tak Bisa Lawan

3. Kebijakan DMO dan DPO minyak sawit juga dicabut

HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah NaikIlustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Tak hanya mencabut HET minyak goreng kemasan, pemerintah juga mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak kelapa sawit.

"Hari ini akan keluar Permendagnya dan dalam 5 hari akan berlaku," kata Lutfi.

Sebelumnya, dengan kebijakan DMO, pemerintah mewajibkan eksportir crude palm oil (CPO) dan RBD palm olein memasok 30 persen dari volume ekspornya ke pabrik minyak goreng dalam negeri.

Setelah dicabut, Lutfi mengatakan, nantinya kebijakan DMO akan diganti dengan pengenaan tarif pajak yang besar atas ekspor CPO.

"Gak ada lagi DMO. Tapi jadi begini, DMO-nya itu diganti dengan mekanisme namanya pajak. Jadi kalau pajaknya gede, jadi orang akan jualnya di dalam negeri lebih untung daripada di luar negeri," tutur Lutfi.

Adapun pada kebijakan DPO, eksportir harus menjual CPO dan RBD palm olein kepada produsen minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Untuk CPO, harganya Rp9.300 per kilogram (kg), dan RBD palm olein Rp10.300/kg atau Rp9.364/liter.

Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya