Menko Airlangga Respons Polemik UMP DKI Versi Anies Baswedan
Semua kepala daerah harus patuh aturan Kemnaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menanggapi polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan, yang berbeda dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Airlangga, para pimpinan daerah sebaiknya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini sesuai dengan keputusan Kemnaker.
"Terkait UMP sudah ada regulasinya. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi dan tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," kata Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).
Penetapan UMP yang berbeda dari ketetapan Kemnaker oleh Anies membuat daerah lain di Indonesia bergejolak. Buruh meminta agar pimpinan daerahnya melakukan hal yang sama seperti Anies, sedangkan pengusaha ketar-ketir jika hal tersebut direalisasikan oleh pimpian daerahnya.
Baca Juga: Kadisnaker: UMP DKI Jakarta Rp4,6 Juta Sudah Final
1. Respons Kemnaker soal ketetapan UMP versi Anies Baswedan
Kemnaker sendiri sejak awal menyatakan, UMP 2022 dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK).
Oleh karena itu, Kemnaker meminta agar tiap kepala daerah bisa mematuhinya.
"Penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Juru Bicara Kemnaker, Chairul Fadly Harahap.
Apa yang dilakukan Anies dinilai Chairul bisa menimbulkan efek domino di daerah-daerah lainnya. Maka dari itu, Kemnaker, kata Chairul siap mengedepankan pembinaan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca Juga: INDEF: Kenaikan UMP DKI 2022 Bisa Tingkatkan Konsumsi Masyarakat