Menteri Erick Siap Terbitkan Permen untuk Atur PMN yang Transparan
Agar tidak lagi ada tumpang tindih kegiatan BUMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersiap menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang bakal mengatur penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan-perusahaan pelat merah. Permen tersebut rencananya akan diterbitkan pada pekan ini.
Erick mengatakan keputusan untuk menerbitkan permen tersebut agar tidak lagi ada tumpang tindih antara kegiatan korporasi dan penugasan negara serta untuk meningkatkan transparansi di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Permen yang akan kita keluarkan dalam waktu dekat ini yaitu Permen PMN. Kita enggak mau lagi ada PMN-PMN yang tak transparan prosesnya," ujar Erick saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Upaya Pemberantasan Korupsi bersama KPK secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Cegah Korupsi, Erick Thohir Minta KPK Awasi 27 BUMN
1. Permen mengatur soal PMN penugasan
Lebih lanjut Erick menjelaskan bahwa Permen tersebut salah satunya nanti akan mengatur terkait PMN penugasan.
Adanya permen tersebut, PMN penugasan nantinya harus ditandatangani oleh menteri terkait untuk kemudian baru dikomunikasikan ke Kementerian BUMN.
"Lalu Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kemenkeu untuk menyepakati penugasan tersebut. Jadi tak ada grey area yang dari dulu sudah dibicarakan, yang kita harapkan business process bukan project base," terang Erick.
Baca Juga: Erick Thohir: 3 BUMN Siap Produksi Baterai Mobil Listrik di 2023