TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merpati Airlines Menunggu Waktu untuk Dibubarkan

Pembubaran akan dilakukan dalam waktu dekat

Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline. (Wikipedia/Andrew Thomas)

Jakarta, IDN Times - Merpati Airlines tengah menuju senjakala. Maskapai pelat merah yang dulu sempat berjaya kini hanya tinggal menunggu waktu untuk dibubarkan. Pemerintah telah memastikan Merpati Airlines tak lagi jadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

PT Merpati Airlines (Persero) jadi satu dari tujuh perusahaan pelat merah yang masuk dalam daftar pembubaran Menteri BUMN, Erick Thohir tahun ini.

Enam BUMN lainnya adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Leces, PT Istaka Karya (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional.

Sebanyak tiga BUMN, yakni Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas, dan Industri Sandang Nusantara terlebih dahulu dibubarkan oleh Erick.

Baca Juga: Sah! Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN Ini

1. Merpati Airlines memiliki perjanjian homologasi

ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchyandi yang diberikan mandat dari Erick memastikan Merpati Airlines bakal bubar.

"Empat lainnya seperti Istaka Karya dan Merpati itu sudah ada perjanjian homologasi yang mengikuti proses pengadilan. Ada jalurnya yang mengatur itu, tetapi ujungnya adalah tetap kita akan melakukan pembubaran empat BUMN tersebut," kata Yadi, dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

Adapun dua lainnya, yakni Kertas Leces dan Pembiayaan Armada Niaga Nasional tengah menjalani proses administrasi untuk segera dibubarkan.

Baca Juga: Ini Alasan Pembubaran 7 BUMN oleh Erick Thohir!

2. Alasan pembubaran Merpati Airlines

instagram.com/dejebe_skygeeks

Satu hal utama yang jadi alasan Merpati Airlines dibubarkan adalah lantaran sudah tidak memiliki apa-apa.

Kehadiran investor waktu dulu sempat memunculkan asa bagi Merpati Airlines untuk kembali beroperasi. Namun, investor tersebut justru gagal masuk dengan alasan yang Kementerian BUMN pun tidak mengetahuinya.

"Merpati saat ini izin terbang sudah nggak punya lagi, apa-apa pun nggak punya. Dari sisi karyawan, ini kita sudah gaji dan lainnya dibayarkan. Ini akan dibawa ke kepailitan juga sehingga nanti hal-hal yang berhubungan dengan lain-lain, apapun itu kita tunggu keputusan pengadilan," tutur Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga beberapa waktu silam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya