Naik Pesawat Gak Usah Pakai Masker Lagi, Cek Aturan Terbarunya di Sini
Peraturan terbaru mulai berlaku 9 Juni 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika bepergian menggunakan pesawat. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M Kristi Endah Murni.
Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"SE 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara," kata Kristi dalam pernyataan resminya kepada IDN Times, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Cek, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Kemenhub
Baca Juga: Aturan Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Boleh Lepas Masker
1. Syarat bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara
Berikut ini beberapa anjuran dalam menggunakan transportasi udara di masa endemik COVID-19 seperti tercantum dalam SE Nomor 16 Tahun 2023:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Baca Juga: Ini Alasan Pesawat CRJ dan ATR Dikeluarkan dari Garuda Indonesia