TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik Pesawat Gak Usah Pakai Masker Lagi, Cek Aturan Terbarunya di Sini

Peraturan terbaru mulai berlaku 9 Juni 2023

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika bepergian menggunakan pesawat. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M Kristi Endah Murni.

Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"SE 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara," kata Kristi dalam pernyataan resminya kepada IDN Times, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Cek, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Kemenhub

Baca Juga: Aturan Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Boleh Lepas Masker

1. Syarat bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara

ilustrasi pandemik (ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez)

Berikut ini beberapa anjuran dalam menggunakan transportasi udara di masa endemik COVID-19 seperti tercantum dalam SE Nomor 16 Tahun 2023:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca Juga: Ini Alasan Pesawat CRJ dan ATR Dikeluarkan dari Garuda Indonesia

2. Operator penerbangan diimbau berupaya mengendalikan penularan COVID-19

Ilustrasi suasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Di sisi lain, Kristi mengimbau operator penerbangan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Selain itu juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

“Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kristi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya