Cek, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Kemenhub

Ada 4 Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenhub

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan di dalam negeri dan luar negeri. SE terbaru ini dikeluarkan guna menyesuaikan aturan terbaru protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemik COVID-19.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker. Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ucap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Kemenhub Sebut Angkutan Umum di RI Pakai Kendaraan Listrik pada 2045

1. Ada 4 SE yang diterbitkan Kemenhub

Cek, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari KemenhubPenumpang kereta diwajibkan terus memakai masker 3 lapis (Dok. KAI)

Adapun SE Satgas tersebut menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif mengendalikan penularan COVID-19.

Selain itu juga tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Oleh karena itu, dalam menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No.14 (transportasi darat), SE No.15 (transportasi laut), SE No.16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian). Keempat SE tersebut mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023

"Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," kata Adita.

2. Aturan soal vaksinasi dan penggunaan masker

Cek, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari KemenhubIlustrasi warga menggunakan masker. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Vaksinasi dan penggunaan masker jadi salah satu hal yang diatur dalam SE Kemenhub tersebut. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Adita menambahkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

"Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin Booster

3. Masyarakat diimbau tetap menjaga protokol kesehatan

Cek, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari KemenhubIlustrasi Penggunaan Hand Sanitizer (Youtube/Sekretariat Presiden)

SE Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Adita menganjurkan kepada penumpang transportasi umum untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, sambung Adita, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

"Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," kata Adita.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya