Negara-Negara dengan Gaji Guru Terbesar di Dunia, Indonesia Kalah Jauh
Luksemburg jadi negara dengan gaji guru tertinggi di dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam pepatah Indonesia, profesi guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Meski begitu, bukan berarti seorang guru tidak berhak mendapatkan gaji atau bayaran yang layak.
Mengingat perannya yang sangat besar dalam memajukan level pendidikan sebuah bangsa, guru perlu diberikan balasan sesuai dengan jasanya tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan gaji atau bayaran dengan jumlah yang layak. Adapun layak di sini artinya dapat mencukupi kebutuhan dia dan keluarganya sehari-hari, baik itu kebutuhan primer, sekunder, dan bahkan tersier.
Pemberian gaji dengan nominal yang layak tak hanya dapat membantu perekonomian mereka, melainkan juga membuat mereka lebih tenang dalam bekerja. Namun, sayangnya guru-guru di Indonesia yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) justru belum mendapatkan gaji yang layak.
Hal itu tentu dapat menghambat visi negara Republik Indonesia di dalam pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu, berikut ini IDN Times sajikan perbandingan gaji guru-guru di beberapa negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Wow, Gaji Guru di Korea Selatan Bisa sampai Rp1 Miliar per Bulan!
1. Gaji guru di Indonesia Rp60 jutaan per tahun
Pada 2014 silam, mengutip data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), The Guardian menuliskan artikel yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara nomor dua dengan kategori gaji terendah untuk para gurunya.
OECD saat itu mencatat bahwa rerata gaji tahunan guru di Indonesia hanya sekitar Rp40 jutaan per tahunnya. Kala itu, Indonesia hanya kalah dari Pakistan yang bertengger di urutan pertama dengan gaji guru terendah, yakni hanya Rp22 jutaan per tahun.
Guru di Indonesia merupakan profesi berstatus PNS yang memiliki jenjang pangkat di dalamnya. Pada level pertama merupakan Guru Pratama dengan pangkat golongan IIIA dan IIIB, kemudian ada Guru Muda dengan pangkat golongan IIIC dan IIID, lalu ada Guru Madya berpangkat golongan IVA, IVB, dan IVC, serta terakhir Guru Utama berpangkat golongan IVD dan IVE.
Gaji guru di Indonesia yang berstatus PNS pun berbeda sesuai dengan pangkat golongan mereka. Gaji yang guru-guru PNS di Indonesia terima setiap bulannya pun bukan hanya gaji pokok, melainkan ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan profesi atau sertifikasi, dan tunjangan daerah.
Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, seorang guru dengan pangkat golongan IIIA dan sudah berkeluarga serta memiliki dua anak dapat membawa pulang gaji bersih Rp5,59 juta tiap bulannya.
Itu tentu belum ditambah tunjangan daerah masing-masing yang jumlahnya bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Di DKI Jakarta misalnya, tunjangan daerahnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp9 juta, tergantung jabatan dan kinerjanya.
Editor’s picks
Jika dihitung secara total, maka guru dengan golongan PNS terendah bisa membawa pulang gaji kurang lebih sebesar Rp62,7 juta per tahunnya. Angka tersebut lebih tinggi dengan data OECD 13 tahun lalu, atau pada 2014 silam yang hanya Rp40 jutaan per tahun.
Baca Juga: Gaji Rp200 Ribu, Guru di Lamongan Nyambi Jualan Es Keliling