TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nominal Bantuan Kartu Prakerja Jadi Rp4,2 Juta di 2023

Program Kartu Prakerja 2023 bakal segera dibuka pemerintah

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan Program Kartu Prakerja akan tetap berlanjut tahun ini. Program Kartu Prakerja 2023 akan dijalankan dengan skema normal.

Hal itu menjadi pembeda dibandingkan penyelenggaraan Program Kartu Prakerja 2022 yang masih menggunakan skema semi bantuan sosial (bansos).

"Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2023 dengan skema normal. Bukan semi bansos, tapi skema normal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara online pada Kamis (5/1/2023).

Lantas apa saja perbedaan Program Kartu Prakerja 2023 dengan Program Kartu Prakerja 2022? Simak informasinya di bawah ya!

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal, Pemerintah Siapkan Rp4,37 T

Baca Juga: Siapkan Dokumenmu, Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka!

1. Nilai bantuan

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Shemi)

Hal pertama yang berbeda di dalam skema normal Kartu Prakerja 2023 adalah nilai bantuan dari pemerintah.

Jika sebelumnya peserta Kartu Prakerja menerima bantuan berupa uang Rp3,55 juta maka pada tahun ini nominal tersebut bakalan mengalami kenaikan.

"Bauran bantuan ataupun biayanya per orang adalah Rp4,2juta. Namun, biaya pelatihannya lebih tinggi. Pada saat skema bansos, pelatihan lebih rendah daripada bantuan," ujar Airlangga.

Airlangga pun merincikan, bantuan tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya untuk penggantian transport sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekali, dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali survei.

Baca Juga: Menko Airlangga: Tak Semua Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif

2. Penerima bantuan lain boleh ikut Kartu Prakerja

Mensos Risma memeriksa pencairan PKH di Surabaya. (dok. Kemensos)

Hal kedua yang berbeda adalah berkaitan dengan peserta. Pada tahun ini, penerima bansos dari kementerian atau lembaga lainnya diperbolehkan menjadi peserta Program Kartu Prakerja.

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, dan PKH boleh jadi peserta Kartu Prakerja karena ini untuk retraining dan reskilling, bukan bansos lagi," ucap Airlangga.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya