OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 Triliun
Restrukturisasi kredit dijalankan hingga 31 Maret 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan bahwa angka restrukturisasi kredit perbankan Indonesia terus mengalami penurunan sampai sekarang.
Seperti diketahui, sejak pandemik COVID-19 menyerang dua tahun lalu OJK menjalankan program restrukturisasi kredit perbankan untuk memberikan kemudian bagi dunia usaha bertahan di tengah pandemik.
"Kami dapat laporkan kepada anggota Komisi XI DPR yang terhormat bahwa kondisi restrukturisasi di perbankan yang pada saat puncak pandemik mencakup hampir Rp850 triliun, pada saat ini sudah turun ke Rp560 triliun," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: 3 Pengaruh Kartu Kredit dan Pay Later pada Kredit Skor Pribadi
Baca Juga: OJK Ungkap 2 Biang Kerok Mandeknya Perekonomian Global
1. Debitur yang kreditnya direstrukturisasi mulai menurun
Mahendra menambahkan, turunnya angka restrukturisasi itu menunjukkan bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi sudah bisa kembali sehat.
Hal tersebut juga sejalan dengan turunnya jumlah debitur yang kreditnya direstrukturisasi oleh perbankan.
"Demikian juga dilihat dari jumlah debitur yang mengalami restrukturiasi yang pada puncaknya mencapai 6,8 juta pada Agustus 2020, pada saat ini berada kurang dari 3 juta debitur yang masih memerlukan program restrukturisasi itu tadi," ucap Mahendra.
Baca Juga: HUT ke-6, Jenius Segera Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Digital