Operasional Truk Barang Dibatasi saat Lebaran, Ini Waktu dan Lokasinya
Untuk mencegah terjadinya kemacetan di tol dan non-tol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Operasional angkutan barang dipastikan bakal dibatasi selama periode libur Lebaran tahun ini. Hal itu sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kemenhub-Kementerian PUPR-Korlantas Polri.
"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiyatno dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/3/2024).
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
1. Kendaraan barang yang tidak dibatasi operasionalnya
Meski begitu, ada kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Kendaraan tersebut adalah kendaraan untuk mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Namun, kata Hendro, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Hendro.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 1445 H 8 April 2024