Pajak Sembako dan Sekolah Bakal Dibahas di Sidang Paripurna Besok
Presiden Jokowi sudah mengirim surpres ke DPR RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa segala macam isu perpajakan, seperti soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), pajak sembako dan sekolah, serta lainnya bakal dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPR RI.
"Jadi ini adalah proses legislasi yang proper selama ini, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah dalam hal ini bapak presiden menulis surat presiden untuk disampaikan ke DPR dan nanti akan dibacakan di paripurna dan kemudian kita akan membuat rapat kerja dengan siapa yang ditunjuk oleh pimpinan DPR untuk pembahasan ini," tutur Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/6/2021).
Adapun pembahasan soal isu perpajakan tersebut tercantum dalam Revisi Kelima Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU KUP.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Sri Mulyani Tarik RUU KUP soal PPN Sembako
1. Sri Mulyani membantah RUU KUP dibahas tanpa transparansi
Pembahasan RUU KUP dengan DPR RI merupakan jawaban atas segenap anggapan yang menuding pemerintah tidak transparan dalam merevisi undang undang tersebut.
"Di dalam pembahasan ini akan ada banyak hal yang selama ini dibahas dan disampaikan oleh berbagai pihak mengenai pajak. Nanti bisa kita juga olah bersama-sama dengan pembahasan bersama DPR sehingga sangat tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa ini seolah-olah tidak transparan dan tidak mengikuti proses terbuka," papar Sri Mulyani.
Baca Juga: Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tarif PPN Sembako Beragam, Begini Skemanya