TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Sembako dan Sekolah Bakal Dibahas di Sidang Paripurna Besok

Presiden Jokowi sudah mengirim surpres ke DPR RI

Ilustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa segala macam isu perpajakan, seperti soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), pajak sembako dan sekolah, serta lainnya bakal dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPR RI.

"Jadi ini adalah proses legislasi yang proper selama ini, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah dalam hal ini bapak presiden menulis surat presiden untuk disampaikan ke DPR dan nanti akan dibacakan di paripurna dan kemudian kita akan membuat rapat kerja dengan siapa yang ditunjuk oleh pimpinan DPR untuk pembahasan ini," tutur Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/6/2021).

Adapun pembahasan soal isu perpajakan tersebut tercantum dalam Revisi Kelima Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU KUP.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Sri Mulyani Tarik RUU KUP soal PPN Sembako

1. Sri Mulyani membantah RUU KUP dibahas tanpa transparansi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pembahasan RUU KUP dengan DPR RI merupakan jawaban atas segenap anggapan yang menuding pemerintah tidak transparan dalam merevisi undang undang tersebut.

"Di dalam pembahasan ini akan ada banyak hal yang selama ini dibahas dan disampaikan oleh berbagai pihak mengenai pajak. Nanti bisa kita juga olah bersama-sama dengan pembahasan bersama DPR sehingga sangat tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa ini seolah-olah tidak transparan dan tidak mengikuti proses terbuka," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

2. Surat presiden (surpres) pembahasan RUU KUP sudah diterima DPR

IDN Times/Kevin Handoko

DPR RI sendiri telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo RUU KUP. RUU KUP yang diusulkan pemerintah ke DPR itu juga mencakup usulan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan atau sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI Fauzi Amro dari fraksi Nasdem. Fauzi mengatakan, surpres itu telah diterima oleh pimpinan DPR, dan telah masuk Badan Musyawarah (Bamus).

"Surat presiden KUP biasanya mekanismenya ke Pimpinan DPR, Bamus, Paripurna, lalu ke komisi teknis. Kemarin hari Kamis, Bamus rapat, pertama menghadirkan beberapa surat presiden yang masuk. Salah satu yang masuk adalah tentang RUU KUP dan RUU HKPD," kata Fauzi dalam webinar PPI bertajuk Pajak Sembako Dekrit atau Intrik?', Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tarif PPN Sembako Beragam, Begini Skemanya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya