Pemerintah Diminta Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
INACA merasa itu jadi jalan keluar yang tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatamadja, mengatakan usulan itu bukan tanpa sebab, mengingat saat ini dunia aviasi atau penerbangan tengah bergejolak.
"Kalau bisa, tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Denon, dalam pernyataannya dikutip Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Anggota DPR Keluhkan Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Kemahalan
1. Maskapai bakal lebih fleksibel soal harga tiket pesawat
Denon menyatakan maskapai bakal lebih fleksibel dalam menyesuaikan harga tiket pesawat jika TBA dihapuskan.
Dengan fleksibilitas tersebut, maskapai diharapkan mampu menekan kerugian, terlebih dunia aviasi masih belum sepenuhnya bangkit pascapandemik COVID-19.
"Saya pikir, wajar kalau memang kami minta dibuka tarif batas atas,
sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," ujar Denon.
Baca Juga: Harga Sewa Pesawat Rp9 M, Bantuan Baznas ke Gaza Terkendala