TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Godok UU Fintech, Bakal Atur Sanksi untuk Pinjol Ilegal

UU fintech akan mengatur sanksi bagi pinjol ilegal

Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Maskum, pada saat media briefing Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 yang digelar secara virtual, Senin (8/11/2021) (Dok.AFTECH)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pemerintah tengah menggodok Undang Undang untuk mengatur keberadaan financial technology (fintech) atau layanan teknologi keuangan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Maskum, pada saat media briefing Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 yang digelar secara virtual, Senin (8/11/2021).

"Saya kira pemerintah khususnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan, menyiapkan kerangka kebijakan dan regulasi untuk pengembangan jasa keuangan. OJK akan mendukung upaya-upaya pemerintah terutama yang kaitannya dengan pengaturan fintech dan juga pembahasan fintech di dalam Undang Undang," tutur Maskum.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK 

Baca Juga: Peran Fintech Lending Resmi Mampu Dorong Sektor Produktif dan UMKM

1. UU soal fintech bakal mengatur soal pinjol ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Maskum melanjutkan, UU soal fintech tersebut juga akan menjadi dasar hukum mengenai keberadaan pinjol ilegal.

Selama ini, persoalan fintech legal dan ilegal hanya sebatas diatur dalam Peraturan OJK atau POJK.

"Terus terang belum ada Undang Undang yang mengatur fintech sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksinya secara Undang-Undang," kata Maskum.

Sejalan dengan hal tersebut, Maskum menjelaskan OJK tengah mensyusun rencana induk alias master plan sektor jasa keuangan yang di dalamnya bakal meliputi hal-hal trerkait fintech yang perlu diperhatikan.

"Bahkan OJK juga tengah menyempuranakan POJK perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ucapnya.

2. Pertumbuhan fintech di Indonesia

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Kehadiran UU soal fintech dirasa penting mengingat pertumbuhan fintech di Indonesia begitu pesat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

AFTECH menyatakan, fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air. Dengan nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun di sepanjang 2021, jumlah pengguna uang digital atau e-money di Indonesia mencapai angka lebih dari 500 juta orang.

Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, fintech juga mendukung ekosistem UMKM. Hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS.

Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech
lending yang berstatus terdaftar.

Adapun data September 2021 menunjukkan akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya