Pemerintah Godok UU Fintech, Bakal Atur Sanksi untuk Pinjol Ilegal
UU fintech akan mengatur sanksi bagi pinjol ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pemerintah tengah menggodok Undang Undang untuk mengatur keberadaan financial technology (fintech) atau layanan teknologi keuangan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Maskum, pada saat media briefing Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 yang digelar secara virtual, Senin (8/11/2021).
"Saya kira pemerintah khususnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan, menyiapkan kerangka kebijakan dan regulasi untuk pengembangan jasa keuangan. OJK akan mendukung upaya-upaya pemerintah terutama yang kaitannya dengan pengaturan fintech dan juga pembahasan fintech di dalam Undang Undang," tutur Maskum.
Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK
Baca Juga: Peran Fintech Lending Resmi Mampu Dorong Sektor Produktif dan UMKM
1. UU soal fintech bakal mengatur soal pinjol ilegal
Maskum melanjutkan, UU soal fintech tersebut juga akan menjadi dasar hukum mengenai keberadaan pinjol ilegal.
Selama ini, persoalan fintech legal dan ilegal hanya sebatas diatur dalam Peraturan OJK atau POJK.
"Terus terang belum ada Undang Undang yang mengatur fintech sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksinya secara Undang-Undang," kata Maskum.
Sejalan dengan hal tersebut, Maskum menjelaskan OJK tengah mensyusun rencana induk alias master plan sektor jasa keuangan yang di dalamnya bakal meliputi hal-hal trerkait fintech yang perlu diperhatikan.
"Bahkan OJK juga tengah menyempuranakan POJK perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ucapnya.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah