Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK

Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbaharui data jumlah penyelanggara pinjaman online (pinjol) legal atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending. Sampai 25 Oktober 2021, jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tercatat sebanyak 104 penyelenggara.

"Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar," kata OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

  1. 1. Daftar tiga perusahaan yang belum berizin

    Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
    Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

    Ketiga penyelenggara atau fintech dengan status masih terdaftar dan belum berizin adalah PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital.

    Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

    Dengan demikian, ada 104 fintech ilegal terbaru:

    1. ShopeePayLater

    2. Danamas

    3. Investree

    4. Amartha

    5. Dompet Kilat

    6. Kimo

    7. Toko Modal

    8. UangTeman

    9. Modalku

    10. KTA Kilat

    11. Kredit Pintar

    12. Maucash

    13. Finmas

    14. KlikACC

    15. Akseleran

    16. Ammana.id

    17. PinjamanGo

    18. KoinP2P

    19. Pohondana

    20. Mekar

    21. AdaKami

    22. Esta Kapital Fintek 

    23. Kreditpro

    24. Fintag

    25. Rupiah Cepat

    26. Crowdo

    27. Indodana

    28. Julo

    29. Pinjamwinwin

    30. DanaRupiah

    31. Taralite

    32. Pinjam Modal

    33. Sanders One Stop Solution

    34. Alami

    35. Awan Tunai

    36. Dana Kini

    37. Singa

    38. Duha SYARIAH

    39. Dana Merdeka

    40. Easycash

    41. Pinjam Yuk

    42. FinPlus 

    43. UangMe

    44. PinjamDuit

    45. Dana Syariah

    46. Batumbu

    47. KREDITO 

    48. Cashcepat

    49. Komunal

    50. KlikUMKM

    51. Adapundi

    52. Pinjam Gampang 

    53. Cicil

    54. Lumbungdana

    55. 360 KREDI

    56. Dhanapala

    57. Kredinesia

    58. Pintek

    59. ModalRakyat

    60. Restock.ID

    61. DanaBagus

    62. SOLUSIKU 

    63. Cairin

    64. Invoila

    65. TrustIQ

    66. KLIK KAMI

    67. UKU

    68. Modal Nasional

    69. TaniFund

    70. Ringan

    71. AVANTEE

    72. GRADANA 

    73. Danacita

    74. Ikimodal

    75. Indofund.id

    76. iGrow

    77. Danai.id

    78. JEMBATANEMAS

    79. AKTIVAKU

    80. Dumi

    81. IVOJI

    82. DoeKu 

    83. danaIN

    84. Qazwa

    85. LAHANSIKAM

    86. KrediFazz

    87. Indosaku

    88. Edufund

    89. Gandengtangan

    90. PAPITUPI Syariah

    91. BANTUSAKU

    92. Danabijak 

    93. Danafix

    94. UATAS

    95. KlikCair

    96. AdaModal

    97. Samakita

    98. Samir

    99. ETHIS

    100. CROWDE

    101. KawanCicil

    Daftar fintech terdaftar:
    1. Cashwagon

    2. Findaya

    3. Asetku 

  2. 2. Berkurang dua perusahaan dibanding awal Oktober

    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

    OJK juga melaporkan, jumlah ini berkurang dari yang sebelumnya 106 penyelenggara fintech. Penyebabnya, dikarenakan mundurnya dua perusahaan yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.

    "Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," ujar OJK.

  3. 3. OJK imbau hanya gunakan pinjol legal saja

    ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

    OJK mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Kamu dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

    Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menutup 116 entitas pinjol ilegal. Penutupan itu berdasarkan patroli siber SWI di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

    Selain itu, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More