Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbaharui data jumlah penyelanggara pinjaman online (pinjol) legal atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending. Sampai 25 Oktober 2021, jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tercatat sebanyak 104 penyelenggara.
"Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar," kata OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
1. Daftar tiga perusahaan yang belum berizin
Ketiga penyelenggara atau fintech dengan status masih terdaftar dan belum berizin adalah PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital.
Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.
Dengan demikian, ada 104 fintech ilegal terbaru:
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. Ammana.id
17. PinjamanGo
18. KoinP2P
19. Pohondana
20. Mekar
21. AdaKami
22. Esta Kapital Fintek
23. Kreditpro
24. Fintag
25. Rupiah Cepat
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah
31. Taralite
32. Pinjam Modal
33. Sanders One Stop Solution
34. Alami
35. Awan Tunai
36. Dana Kini
37. Singa
38. Duha SYARIAH
39. Dana Merdeka
40. Easycash
41. Pinjam Yuk
42. FinPlus
43. UangMe
44. PinjamDuit
45. Dana Syariah
46. Batumbu
47. KREDITO
48. Cashcepat
49. Komunal
50. KlikUMKM
51. Adapundi
52. Pinjam Gampang
53. Cicil
54. Lumbungdana
Editor’s picks
55. 360 KREDI
56. Dhanapala
57. Kredinesia
58. Pintek
59. ModalRakyat
60. Restock.ID
61. DanaBagus
62. SOLUSIKU
63. Cairin
64. Invoila
65. TrustIQ
66. KLIK KAMI
67. UKU
68. Modal Nasional
69. TaniFund
70. Ringan
71. AVANTEE
72. GRADANA
73. Danacita
74. Ikimodal
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. JEMBATANEMAS
79. AKTIVAKU
80. Dumi
81. IVOJI
82. DoeKu
83. danaIN
84. Qazwa
85. LAHANSIKAM
86. KrediFazz
87. Indosaku
88. Edufund
89. Gandengtangan
90. PAPITUPI Syariah
91. BANTUSAKU
92. Danabijak
93. Danafix
94. UATAS
95. KlikCair
96. AdaModal
97. Samakita
98. Samir
99. ETHIS
100. CROWDE
101. KawanCicil
Daftar fintech terdaftar:
1. Cashwagon
2. Findaya
3. Asetku
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 116 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!
2. Berkurang dua perusahaan dibanding awal Oktober
OJK juga melaporkan, jumlah ini berkurang dari yang sebelumnya 106 penyelenggara fintech. Penyebabnya, dikarenakan mundurnya dua perusahaan yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.
"Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," ujar OJK.
3. OJK imbau hanya gunakan pinjol legal saja
OJK mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Kamu dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menutup 116 entitas pinjol ilegal. Penutupan itu berdasarkan patroli siber SWI di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Selain itu, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Bunga Pinjol Tinggi, OJK Imbau Pengguna Tak Tunda Bayar Pinjaman