Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik
Tetap sama dengan periode Januari-Maret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi sejak 1 April hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kementerian ESDM mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Ekonomi Diklaim Membaik, Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik
1. Alasan tarif listrik tidak naik
Rida menjelaskan alasan di balik tetapnya tarif listrik pada periode April hingga Juni mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2020, bila ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB) selama masa tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada November 2020 hingga Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per dolar Amerika Serikat (AS), Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp762,84 per kilogram.
Perubahan empat parameter tersebut membuat tarif tenaga listrik mengalami perubahan di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," jelas Rida.
Baca Juga: Hidroponik Keren Pakai Listrik PLN Bikin Indonesia Jadi Beken