TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik

Tetap sama dengan periode Januari-Maret

Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi sejak 1 April hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Kementerian ESDM mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Ekonomi Diklaim Membaik, Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik

1. Alasan tarif listrik tidak naik

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Rida menjelaskan alasan di balik tetapnya tarif listrik pada periode April hingga Juni mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2020, bila ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB) selama masa tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada November 2020 hingga Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per dolar Amerika Serikat (AS), Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp762,84 per kilogram.

Perubahan empat parameter tersebut membuat tarif tenaga listrik mengalami perubahan di atas tarif yang ditetapkan saat ini.

"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," jelas Rida. 

2. Daftar tarif listrik terbaru untuk April-Juni 2021

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, serta penerangan jalan umum tidak berubah sebesar Rp1.444,7 per kWh.

Sementara khusus pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya juga tidak naik, yakni tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Bagi pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah, dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif tetap sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Sementara pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih besar sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga tidak berubah yaitu Rp996,74 per kWh. 

Baca Juga: Hidroponik Keren Pakai Listrik PLN Bikin Indonesia Jadi Beken

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya