Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022
Awalnya pajak karbon direncanakan berlaku per 1 April 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak karbon resmi tertunda. Sejatinya, pemerintah akan menerapkan pajak karbon per 1 April 2022, tetapi pada kenyataannya hal itu harus tertunda selama beberapa bulan ke depan.
"Pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam pernyataan resminya, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?
1. Regulasi soal pajak karbon masih belum siap
Dalam penerapan pajak karbon, Febrio mengatakan bahwa pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) pajak karbon yang berdasarkan roadmap pasar karbon. Namun, saat ini skema pasar karbon yang disusun pemerintah masih belum sempurna.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerapkan pajak karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap.
"Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal," ujar Febrio.
Baca Juga: COP26: Uni Eropa Minta Semua Negara Terapkan Pajak Karbon