Penerimaan Perpajakan 2023 Rp2.021,2 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
Lebih tinggi dari outlook APBN 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan penerimaan perpajakan pada 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Rencana penerimaan perpajakan tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, rencana penerimaan perpajakan tahun depan tumbuh lima persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
"Ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun," kata Febrio dalam keterangan resmi yang dikutip IDN Times, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Punya Reformasi Perpajakan, Jabar Dapat Apresiasi Kemenkeu
1. Windfall profit 2023 tidak akan setinggi 2022
Kendati begitu, Febrio mengungkapkan bahwa pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba alias windfall profit 2023 dari kenaikan harga komoditas tidak akan setinggi 2022.
"Hal itu seiring dengan penurunan harga komoditas dan terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di tahun 2023 seperti penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," ucap dia.
Oleh karena itu, sambung Febrio, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan penegakan hukum.
Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi Perpajakan