Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi Perpajakan

Sri Mulyaji sebut empat tujuan utama RUU HPP, apa saja?

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait diloloskannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) di DPR. RUU tersebut sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. RUU tersebut bertujuan mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu yang ekonominya maju berkelanjutan dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif. 

"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).

1. Empat tujuan RUU HPP

Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi PerpajakanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menjelaskan RUU HPP dibentuk dengan empat tujuan, yakni:

  1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang insklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
  2. Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
  3. Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal. Antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.
  4. Memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

"Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah

2. RUU HPP disebut jadi bukti Indonesia bisa jadikan krisis sebagai momentum

Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi PerpajakanIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengatakan RUU HPP juga hadir pada saat yang tepat. Ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi.

Pandemik COVID-19 yang menjadi sebuah fenomena extra ordinary telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat. Bahkan, kata dia, menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut.

“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah tiga persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better. Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” papar eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

3. RUU HPP sudah dapat banyak masukkan dari berbagai pihak

Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi PerpajakanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Ia mengklaim RUU HPP yang merupakan produk bersama Pemerintah dan DPR telah mendapat berbagai masukan dari berbagai kalangan. RUU ini juga memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia ke depan.

"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah pada Rabu (29/9/2021), Sri Mulyani menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR RI dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan RUU HPP dapat diselesaikan.

Baca Juga: RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya