Perpanjangan Masa PKPU, Garuda Indonesia Janji Bangkit Tahun Ini
Garuda memastikan proses PKPU berjalan secara hati-hati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi PKPU Tetap selama 60 hari yang bakal berakhir pada 21 Maret 2022.
Perpanjangan tersebut dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Garuda Indonesia pun menyikapi keputusan Majelis Hakim tersebut secara positif.
"Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Status PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia: Bukan Proses Kepailitan
Baca Juga: Garuda Indonesia Dilaporkan Erick ke Kejagung, Ini Komen Dirutnya
1. Langkah yang bakal dilakukan Garuda selama dua bulan ke depan
Irfan pun menjelaskan, selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini.
Hal itu termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
"Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak," tutur Irfan.
Baca Juga: Saham Garuda Indonesia Terancam Delisting, Ini Kata Wamen BUMN