Status PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia: Bukan Proses Kepailitan

Garuda punya waktu 45 hari buat ajukan proposal perdamaian

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

PKPU Sementara itu berlaku untuk paling lama 45 hari. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan putusan tersebut bukanlah proses kepailitan.

“Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” kata Irfan dalam keterangan resmi Garuda Indonesia, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Erick Thohir Beri Isyarat Pertahankan Garuda Meski Berdarah-darah

1. Garuda punya waktu 45 hari buat ajukan proposal perdamaian

Status PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia: Bukan Proses KepailitanDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Irfan mengatakan putusan tersebut akan digunakan pihaknya untuk mengajukan proposal perdamaian yang mencakup rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Irfan.

2. Proposal perdamaian tetap mengedepankan asas kepentingan bersama

Status PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia: Bukan Proses KepailitanLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Dia juga memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional, mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” tutur Irfan.

Baca Juga: Bos Garuda Buka Suara soal Dugaan Transfer Dana oleh Oknum Karyawan

3. Garuda tetap beroperasi normal

Status PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia: Bukan Proses KepailitanLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Terakhir, dia mengatakan operasional penerbangan Garuda Indonesia berjalan normal selama proses PKPU berjalan.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Garuda Indonesia Terminal Berapa di Soekarno Hatta?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya