PHK 67 Karyawan, Ajaib Berikan Kompensasi Ini
Ajaib lakukan PHK dan pengurangan gaji karyawannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Startup fintech bersatatus unicorn, Ajaib memastikan bakal memenuhi hak-hak para karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut disampaikan Manajemen Ajaib dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (29/11/2022).
"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama enam bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja," tutur Manajemen Ajaib.
Baca Juga: Badai Belum Berlalu, Ajaib PHK 67 Karyawannya
Baca Juga: Badai PHK Tak Terbendung, Begini Persiapan Menghadapinya
1. Ajaib juga lakukan pengurangan gaji
Selain melakukan PHK, Manajemen Ajaib juga mengambil keputusan untuk mengurangi gaji para karyawan yang masih bekerja.
"Secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji," ujar Manajemen Ajaib.
Baca Juga: Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?