TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PHK 67 Karyawan, Ajaib Berikan Kompensasi Ini

Ajaib lakukan PHK dan pengurangan gaji karyawannya

Total investor yang membeli saham GoTo di Ajaib pecahkan rekor. (Dok. Ajaib)

Jakarta, IDN Times - Startup fintech bersatatus unicorn, Ajaib memastikan bakal memenuhi hak-hak para karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan Manajemen Ajaib dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (29/11/2022).

"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama enam bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja," tutur Manajemen Ajaib.

Baca Juga: Badai Belum Berlalu, Ajaib PHK 67 Karyawannya

Baca Juga: Badai PHK Tak Terbendung, Begini Persiapan Menghadapinya

1. Ajaib juga lakukan pengurangan gaji

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain melakukan PHK, Manajemen Ajaib juga mengambil keputusan untuk mengurangi gaji para karyawan yang masih bekerja.

"Secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji," ujar Manajemen Ajaib.

2. Tidak berdampak terhadap kelangsungan perusahaan

Potret aplikasi Ajaib (Dok. ajaib.com)

Manajemen Ajaib memastikan, PHK dan pengurangan gaji tidak akan berdampak terhadap kelangsungan perusahaan secara keseluruhan.

"Seluruh upaya ini tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib. Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia," ujar Manajemen Ajaib.

Baca Juga: Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya