Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Jasa Keuangan
Pinjol ilegal memiliki praktik seperti rentenir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam L Tobing menegaskan pinjaman online alias pinjol ilegal bukan bagian dari jasa keuangan.
Praktik yang dilakukan pinjol ilegal membuat mereka tidak bisa diklasifikan sebagai sektor jasa keuangan sehingga masyarakat harus selalu berhati bila mendapatkan iming-imingnya.
"Pinjol ilegal ini sangat mengerikan karena pertama pinjaman itu sangat mudah, hanya dengan fotocopy KTP dan foto diri jadilah itu pinjaman dan ini bukan sektor jasa keuangan, pinjol ilegal ini bukan sektor jasa keuangan," ujar Tongam, dalam sebuah webinar, yang dikutip IDN Times, Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: OJK Tolak Anggapan Pinjol Banyak Mudaratnya, Ini Alasannya
1. Pinjol ilegal tak ubahnya rentenir yang menawarkan jasa
Tongam menambahkan, pinjol ilegal tak berbeda jauh dengan rentenir ketika menawarkan usahanya.
"Ada rentenir-rentenir yang dulu melakukan pinjaman di pasar-pasar dan tiba-tiba mengirmkan sms ke kita, apakah ini jasa keuangan? Nggak ada ini jasa keuangan. Jasa keuangan adalah yang terdaftar sebagai PT atau koperasi, punya pengurus, punya permodalan, perizinan, infrastruktur, dan sistem," tutur dia.
Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan hingga 2023