TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, Juli-Agustus Tetap Ada Bansos Rp300 Ribu per Bulan

Bansos tunai diberikan selama Juli dan Agustus

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah siap memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat tidak mampu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Bantuan sosial tunai atau BST akan diperpanjang selama dua bulan, terutama untuk meringankan orang-orang yang rentan dan terkena dampak PPKM Darurat," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/6/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Luhut: Kami Akan Salurkan Bansos Lagi

1. Pemerintah siapkan anggaran lebih dari Rp6 triliun untuk perpanjangan BST

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah menyiapkan anggaran tambahan untuk perpanjangan penyaluran BST selama dua bulan ke depan. "Perpanjangan BST dua bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp6,1 triliun," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah sudah merealisasikan BST senilai Rp11,94 triliun yang diberikan kepada 9,6 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) selama periode Januari hingga April 2021.

"Nanti kalau datanya sudah dipenuhi hingga 10 juta, anggarannya disediakan untuk 10 juta, yaitu Rp6,1 triliun sehingga untuk BST, total alokasinya mencapai Rp18,04 triliun dari Januari-April plus dua bulan yang kita akan berikan," tutur Sri Mulyani.

2. Besaran BST yang diberikan pemerintah

Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa target KPM yang menerima perpanjangan BST  sebanyak 10 juta di 34 provinsi.  KPM ini nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

"Nah untuk perpanjangan dua bulan ini kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan nanti Agustus. Targetnya adalah 10 juta KPM di 34 provinsi," ucap Sri Mulyani.

Dengan demikian, masing-masing KPM bakal mendapatkan BST berupa uang sebesar Rp600 ribu selama periode PPKM Darurat dilaksanakan.

Baca Juga: Catat! Jam Operasional BCA, BNI, BRI, BTN, Mandiri Saat PPKM Darurat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya