Rapat dengan DPR, Dirut Garuda Bantah Pernah Lakukan PHK
Pengurangan karyawan Garuda dilakukan dengan pensiun dini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawannya, bahkan ketika pandemik COVID-19 menyerang pada 2020 silam.
Penegasan itu disampaikan Irfan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa (13/6/2023).
"Dari 2020, bahkan akhir 2019 ketika pandemi kita melakukan pengurangan-pengurangan cukup drastis, tapi tidak ada satu pun yang kami PHK. Yang kita lakukan adalah penawaran pensiun dini dan penghentian karyawan kontrak. Itu secara legal dibolehkan dan penawaran pensiun dini ini sifatnya sukarela," tutur Irfan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Raup Laba Bersih Rp56,9 T, Terbesar Sepanjang Sejarah
Baca Juga: Garuda Mau Fokus Penerbangan Domestik, Cari Mitra Maskapai Asing
1. Pilot paling banyak ambil pensiun dini
Irfan menambahkan, fasilitas pensiun dini yang ditawarkan oleh Garuda Indonesia paling banyak diambil oleh para pilot. Hal itu, kata Irfan, dapat dimengerti karena pada saat pandemik COVID-19, tidak banyak penerbangan dilakukan Garuda Indonesia.
"Sangat dimengerti, kami juga tahan-tahan ini karena untuk pilot ini investasinya cukup besar dan kita tetap ke depan kebutuhan kita terhadap pilot tetap tinggi," ucap dia.
Dengan begitu pada akhir 2019, jumlah pegawai Garuda Indonesia sebanyak 7.878 orang. Sementara pada akhir 2022, tinggal 4.459 pegawai.
"Tidak ada gejolak sama sekali, semua menerima sukarela," ujar Irfan.
Baca Juga: Penerbangan Haji Sering Delay, Garuda Indonesia Minta Maaf