TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RITS PHK Karyawannya, Bagaimana Nasib Proyek Tol MLFF di RI?

Sebanyak 20 karyawan terkena PHK oleh direksi RITS

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) sebagai Badan Usaha Pelaksana Tol Multi Lane Free Flow (MLFF) alias bayar tol tanpa berhenti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir separuh karyawan mereka pada Selasa, 11 Juli 2023.

Forum Karyawan Roatex pun meradang atas keputusan manajemen tersebut. Mereka menilai PHK tidak didasarkan alasan jelas dan mengindikasikan direksi yang tidak kompeten.

"Misalnya pemberhentian karyawan tidak didasarkan pada tolak ukur yang pasti. Kemudian karyawan juga diminta untuk menandatangani kesepakatan PHK dengan alasan adanya efisiensi dengan restrukturisasi organisasi," ucap Adi Sugiharto dari Kantor Hukum Sugiharto & Co selaku kuasa hukum Forum Karyawan Roatex dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Nopol Palsu Saat Sistem MLFF di Tol Berlaku

Baca Juga: Begini Canggihnya Sistem MLFF, Bikin Masuk Tol Tak Perlu Tempel Kartu

1. Karyawan yang di-PHK ada di posisi penting

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Adi pun menjelaskan, para karyawan yang dipecat oleh direksi baru Roatex berada di posisi penting dalam perusahaan.

Mereka yang dipecat mayoritas karyawan perintis awal proyek MLFF di Indonesia. Jika direksi Roatex mengatakan MLFF segera diimplementasikan maka PHK terhadap para karyawan tersebut jadi kontradiktif.

Adapun karyawan yang dipecat Roatex berada di Departemen IT dan AI, Departemen Sentral Sistem, Departemen Penegakan Hukum MLFF, dan Departemen Legal.

"Ini kan aneh, mau proyek ini cepat jalan, tapi karyawan yang paham proyeknya malah dipecat. Mereka juga bilang untuk efisiensi, tapi setelah pemecatan mau rekrut lebih banyak karyawan. Gak nyambung," ujar Adi.

Baca Juga: Sistem MLFF Akan Diterapkan, Bayar Tol Kendaraan Tidak Perlu Berhenti 

2. Siap tempuh jalur hukum

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas dasar itu, Adi menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan karyawan yang kehilangan haknya.

Menurut Adi, jika merujuk perundang-undangan maka seharusnya ada tahap yang dilakukan sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan karyawan.

"Harusnya kan ada penilaian kerja, lalu kalau karyawan gak perform ada Surat Peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Gak bisa langsung pecat," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya