Siap-siap, UMK Kini Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp250 Juta dari BUMN
Erick Thohir teken Permen baru soal pendanaan UMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 guna mengatur program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK).
Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BUMN.
Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Senin (5/12/2022).
Erick menambahkan, mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugasdan tanggung jawab masing-masing pihak.
Baca Juga: 7 Cara Memulai Usaha dengan Modal Kecil, Pemula Wajib Tahu!
Baca Juga: Erick Thohir Minta Modal Negara ke BUMN Ditambah Rp7,88 Triliun
1. Ada evaluasi terhadap Program PUMK sebelumnya
Terbitnya Permen BUMN yang baru diakui Erick sebagai hasil dari evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, ada tantangan dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.
"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut," tutur Erick.
Baca Juga: 14 Rekomendasi Usaha Minim Modal dengan Peluang Besar