TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap, UMK Kini Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp250 Juta dari BUMN

Erick Thohir teken Permen baru soal pendanaan UMK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Lobi Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 guna mengatur program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK).

Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BUMN.

Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Senin (5/12/2022).

Erick menambahkan, mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugasdan tanggung jawab masing-masing pihak.

Baca Juga: 7 Cara Memulai Usaha dengan Modal Kecil, Pemula Wajib Tahu!

Baca Juga: Erick Thohir Minta Modal Negara ke BUMN Ditambah Rp7,88 Triliun

1. Ada evaluasi terhadap Program PUMK sebelumnya

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terbitnya Permen BUMN yang baru diakui Erick sebagai hasil dari evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, ada tantangan dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.

"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut," tutur Erick.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Usaha Minim Modal dengan Peluang Besar

2. Erick juga atur bentuk pendanaan Program PUMK

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di dalam beleid terbaru tersebut Erick juga mengatur tentang bentuk pendanaan Program PUMK. Pertama, berupa Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250 juta per UMK.

Kedua, dalam bentuk Pinjaman Tambahan berupa pinjaman dan/atau pembiayaan syariah guna membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal satu tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.

Erick mengatakan, modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar tiga persen per tahun. Hal itu dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan tiga persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun.

Adapun Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama tiga tahun.

"Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bankable dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi," beber Erick.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya