Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga Kerja Asing
Kenaikan ambang gaji untuk mudahkan pekerja lokal
Intinya Sih...
- Pemerintah Singapura akan naikkan ambang gaji pekerja asing mulai 2025
- Gaji minimum untuk izin kerja naik menjadi 5.600 dolar Singapura atau Rp65,4 juta per bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura berencana menaikkan ambang gaji para pekerja asing mulai tahun depan. Hal itu dilakukan pemerintah Negeri Singa seiring upaya mereka menciptakan peluang kerja lebih baik dan lebih banyak bagi warga lokal.
Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), kebijakan tersebut sudah diumumkan secara resmi oleh Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng.
"Mulai 1 Januari 2025, orang asing harus mendapatkan gaji bulanan minimum sebesar 5.600 dolar Singapura atau 4.170 dolar Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi syarat mendapatkan izin kerja. Naik dari sebelumnya 5.000 dolar Singapura," ujar Tan, dikutip Jumat (8/3/2024).
Jika dikonversikan ke rupiah, maka gaji para pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja naik dari sebelumnya Rp58,4 juta per bulan menjadi Rp65,4 juta per bulan.
Baca Juga: Gila, Singapura Bisa Dulang Rp5,8 T dari Konser Taylor Swift