Soal Penarikan Produk ABC di Singapura, BPOM Minta Ini ke Eksportir
Produk kecap dan sambal ABC ditarik oleh Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada para produsen dan eksportir produk makanan Indonesia untuk lebih teliti, terutama perihal penggunaan label produk sebelum mengeskpor ke negara lain.
Hal itu didasarkan pada penarikan dua produk ABC, yakni kecap dan saus ayam goreng oleh Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) beberapa waktu lalu.
SFA menarik dua produk tersebut lantaran tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.
"BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," tulis BPOM dikutip dari situs resminya, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Kecap dan Saus ABC Asal Indonesia Ditarik di Singapura, Ini Kata BPOM
1. BPOM telah cantumkan informasi soal alergen sulfit
Selain itu, BPOM menegaskan, pihaknya telah mencantumkan informasi terkait alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk Kecap ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC tersebut.
Dalam pernyataan resminya, BPOM menyampaikan bahwa kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.
"Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," tulis BPOM.
Selain itu, BPOM juga menyampaikan, tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
Baca Juga: Heinz ABC Indonesia Buka Suara Produknya Ditarik Singapura