Sri Mulyani: Gak Ada Kendala dalam Persiapan Aturan Pajak Karbon
Penerapan pajak karbon sempat tertunda dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nusa Dua, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah masih tetap akan memberlakukan kebijakan pajak karbon. Namun, pelaksanaannya masih menunggu waktu yang tepat agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi di dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menunda penerapan pajak karbon sebanyak dua kali dengan alasan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
"Jadi kita harus fokus (pemulihan ekonomi) dan jangan sampai kita introduced suatu policy yang akan memperburuk resiko ekonomi yang sedang terjadi di level global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Sofitel Nusa Dua Bali, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?
Baca Juga: Tepatkah Langkah Pemerintah Menunda Kebijakan Pajak Karbon?
1. Pemerintah masih susun tarif carbon cap
Kendati begitu, pemerintah masih melakukan serangkaian langkah untuk mempercepat penerapan pajak karbon, salah satunya menggodok aturan soal tarif carbon cap.
Seperti diketahui, penerapan pajak karbon nantinya bakal menyasar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batu bara. Setiap sisa emisi yang dihasilkan PLTU dan melebihi cap atau batasan maka bakal dikenakan pajak.
Kebijakan itu sendiri sudah tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan alias UU HPP.
"Dari sisi keandalan dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade kita akan memperkenalkan tarifnya dalam level yang introduce cukup rendah dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya," ucap Sri Mulyani.
Editor’s picks
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Dilema Atasi Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia