Sri Mulyani Sebut Honor PNS di Daerah Bisa Capai Rp25 Juta
Belanja daerah masih fokus untuk belanja pegawai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan pelaksanaan desentralisasi fiskal alias pemberian keuangan pusat ke daerah masih belum optimal.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani selepas pengesahaan Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).
Belum optimalnya desentralisasi fiskal tercermin lewat belanja daerah yang masih banyak digunakan untuk belanja pegawai.
"Dari sisi Dana Alokasi Umum (DAU) hanya didominasi untuk belanja pegawai hingga 64,8 persen," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Sempat Berselisih soal Anggaran MPR, Sri Mulyani-Bamsoet Selfie Bareng
Baca Juga: Daftar 14 Saham Blue Chip Terbaik yang Bisa Kamu Pilih untuk Investasi
1. Sri Mulyani beberkan variasi pemberian honorarium PNS di daerah
Berkaitan dengan hal tersebut, Sri Mulyani pun membeberkan variasi pemberian honorarium PNS di daerah. Nominalnya mulai dari Rp325 ribu hingga Rp25 juta.
Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga menyatakan bahwa uang harian perjalanan dinas PNS di daerah pun rata-rata 50 persen lebih tinggi dibandingkan PNS di pusat.
"Seperti bervariasinya pemberian honorarium PNS daerah dari minimal Rp325 ribu hingga maksimal satu daerah bisa memberikan honor Rp25 juta atau besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50 persen lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat yang perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah betul-betul bertujuan untuk masyarakat dan efisien," ucap Sri Mulyani.
Editor’s picks
Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Beberapa Hal yang Bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi