TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Siapkan Sanksi Eksportir yang Enggan Parkir Dolar di RI

Kegiatan ekspor bisa disetop kalau masih bandel

Konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dipimpin Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal memberikan sanksi buat para eksportir yang enggan menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke negara.

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Di dalam Pasal 5 PMK 73/2023, tertulis sejumlah sanksi pemerintah kepada eksportir nakal yang enggan memarkirkan DHE di dalam negeri.

Kemenkeu melalui Bea dan Cukai siap menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Terbaru

1. Peran BI dan OJK

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

BI pun nantinya memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA tersebut.

Sejalan dengan itu, OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

"Ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," sebut PMK 73/2023.

2. Ketentuan soal DHE terbaru ada di dalam PP 36/2023

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut resmi menggantikan yang lama, yakni PP 1/2019.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.

3. Daftar barang ekspor yang wajib simpan DHE SDA di dalam negeri

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Adapun DHE SDA yang dimaksud aturan tersebut berasal dari hasil barang ekspor pada empat sektor SDA terbesar.

Keempat sektor tersebut adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait," sebut PP 36/2023.

Baca Juga: Ekonom Ungkap Untung Rugi di Balik Aturan DHE SDA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya