Sri Mulyani Siapkan Sanksi Eksportir yang Enggan Parkir Dolar di RI
Kegiatan ekspor bisa disetop kalau masih bandel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal memberikan sanksi buat para eksportir yang enggan menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke negara.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.
Di dalam Pasal 5 PMK 73/2023, tertulis sejumlah sanksi pemerintah kepada eksportir nakal yang enggan memarkirkan DHE di dalam negeri.
Kemenkeu melalui Bea dan Cukai siap menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Pemerintah Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Terbaru
1. Peran BI dan OJK
BI pun nantinya memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA tersebut.
Sejalan dengan itu, OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.
"Ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," sebut PMK 73/2023.
Baca Juga: Ekonom Ungkap Untung Rugi di Balik Aturan DHE SDA