TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak dari Pemerintah

PPS jadi pengampunan pajak yang terakhir

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Hal tersebut menjadi program pengampunan pajak yang terakhir dari pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara tegas tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak kepada para Wajib Pajak (WP) Indonesia.

"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak dan dengan demikian semua data yang kita peroleh akan menjadi database, base line untuk Direktorat Jenderal Pajak untuk kemudian melakukan upaya-upaya enforcement dan juga compliance, yaitu kepatuhan dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh Wajib Pajak," tutur Sri Mulyani, dikutip dari Youtube Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Minggu (3/7/2022).

Oleh karena itu, para WP yang tidak mengikuti PPS atau Tax Amnesty jilid II mesti berpikir dua kali jika ingin tidak melaporkan hartanya di kemudian hari.

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN Semester-I 2022 Diprediksi Surplus Rp73,6 Triliun

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

1. Tidak ingin menakuti wajib pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Rencana pemerintah yang bakal secara tegas menegakkan hukum bagi WP dengan harta jumbo, tetapi tidak membayar pajak bukan semata-mata untuk menakuti mereka.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah hanya ingin melaksanakan hukum perpajakan sesuai dengan Undang Undang yang ada.

"Ini tidak dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang Undang secara konsisten dan tentu se-transparan dan seakuntabel mungkin," kata dia.

Oleh karena itu, sambung Sri Mulyani, DJP juga akan terus membenahi database, proses bisnis, kepatuhan di internalnya agar bisa menjadi institusi yang diandalkan dan dipercaya oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha serta memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalitas.

2. Kerja sama secara global

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Langkah lain yang akan ditempuh Sri Mulyani dalam melaksanakan hukum perpajakan adalah melalui kerja sama global dengan negara-negara lain.

Selama ini, DJP telah melakukan pertukaran data perpajakan dengan negara lain atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Di dalam G20 juga sudah disepakati mengenai dua pilar mengenai perpajakan internasional, Ini juga akan semakin mempersempit bagi wajib pajak di manapun mereka berada, dalam jurisdiction manapun mereka pasti akan tertangkap oleh para petugas pajak. Mau pajak di sini, mau pajak di sana semuanya sekarang seluruh dunia makin memiliki kesepakatan bahwa pajak adalah instrumen bagi semua negara," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ada 15 Negara Asal Duit Tax Amnesty, 3 Merupakan Tax Heaven

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya