TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Ungkap Jurus agar RI Gak Krisis Ekonomi seperti Inggris

Inggris alami krisis ekonomi karena salah atur fiskal

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 pada level 2,84 persen. Hal itu sejalan dengan janji pemerintah yang mengembalikan defisit APBN di bawah tiga persen pascapandemik COVID-19.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan, defisit APBN 2,84 persen pada 2023 menjadi bentuk disiplin fiskal yang dilakukan pemerintah.

"Kenapa sih mesti disiplin fiskal? Pada saat market sekarang sangat turbulence, exchange rate, dan interest rate tinggi kalau Anda gak punya anchor disiplin fiskal ya yang terjadi confidence akan runtuh," kata Sri Mulyani dalam Kompas100 CEO Forum, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Top! Ekonomi RI Nomor Tujuh Dunia, Salip Inggris dan Prancis

Baca Juga: Krisis Ekonomi Inggris Kian Parah, Berikut Faktanya

1. Indonesia tidak akan senasib seperti Inggris

London Bridge, Inggris (IDN Times/Isidorus Rio)

Disiplin fiskal, sambung Sri Mulyani, menghindarkan Indonesia untuk tidak bernasib sama dengan Inggris. Inggris diketahui mengalami krisis ekonomi. Produk domestik bruto (PDB) mereka hanya 0,2 persen dan inflasi diperkirakan 11 persen.

"Anda lihat saja di United Kingdom atau Inggris, salah fiscal position, even ekonomi sekuat Inggris juga gelempang. Jadi ini adalah salah satu anchor atau jangkar untuk menjaga confidence dan stabilitas," tutur eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Baca Juga: Jokowi: Awal Tahun Depan Sudah Masuk Resesi Global

2. Defisit APBN 2023 Rp598 trilin

Ilustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam UU tersebut, defisit atau tekor APBN dipatok Rp598 triliun (Rp598.151.433.061.000).

Dijelaskan dalam Pasal 24, jumlah anggaran pendapatan negara tahun anggaran 2023 lebih kecil dari pada jumlah anggaran belanja negara.

"Sehingga dalam tahun anggaran 2023 terdapat defisit anggaran sebesar Rp598.151.433.061.000 yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran," tulis UU 28/2022 dikutip IDN Times, Senin (7/11/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya