SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya
Masyarakat diimbau lebih waspada dalam berinvestasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan satu entitas investasi aset kripto lantaran tidak memiliki izin beroperasi dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Kami telah mengehentikan satu entitas, yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang diketahui melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Aset Kripto, Lucky Best Coin Dilaporkan SWI
Baca Juga: Nasabah Indonesia Rugi Rp117,4 Triliun gara-gara Investasi Bodong
1. SWI juga hentikan delapan kegiatan investasi aset kripto tanpa izin lainnya
Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
Lima entitas money game tersebut adalah CSPmine, Sultan Digital Payment, Emas 24K Community, Platinumindo, dan Tikvee.
Adapun tiga entitas robot trading yang ditutup operasionalnya oleh SWI adalah RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, dan Robot Trading Revenue Bintang Mas.
Baca Juga: 3 Tips Investasi Cryptocurrency buat Para Investor Pemula