TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya

Masyarakat diimbau lebih waspada dalam berinvestasi

Ilustrasi cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan satu entitas investasi aset kripto lantaran tidak memiliki izin beroperasi dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Kami telah mengehentikan satu entitas, yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang diketahui melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Aset Kripto, Lucky Best Coin Dilaporkan SWI

Baca Juga: Nasabah Indonesia Rugi Rp117,4 Triliun gara-gara Investasi Bodong

1. SWI juga hentikan delapan kegiatan investasi aset kripto tanpa izin lainnya

Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Lima entitas money game tersebut adalah CSPmine, Sultan Digital Payment, Emas 24K Community, Platinumindo, dan Tikvee.

Adapun tiga entitas robot trading yang ditutup operasionalnya oleh SWI adalah RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, dan Robot Trading Revenue Bintang Mas.

2. SWI tetap ingatkan masyarakat untuk hati-hati sebelum investasi

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tongam pun tak henti mengingatkan masyarakat untuk terus hati-hati sebelum berinvestasi, terutama pada aset kripto.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” tutur Tongam.

Tongam menambahkan, belakangan ini juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu.

Caranya dengan mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi masyarakat terlebih dahulu diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Baca Juga: 3 Tips Investasi Cryptocurrency buat Para Investor Pemula

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya