TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terowongan Tol Bawah Laut IKN Dibangun Awal 2025

Masih dalam tahap feasible study

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Baru Negara (IKN), Danis Hidayat Sumadilaga usai menghadiri diskusi yang mengangkat tema urgensi pendirian IKN di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times - Proyek immersed tunnel alias terowongan bawah laut Teluk Balikpapan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kemungkinan baru bisa dibangun pada awal 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H Sumadilaga saat berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

"Immersed tunnel ini masih dalam tahap feasible study (studi kelayakan). Setelah feasible study rampung akan ada engineering design. Untuk feasible study sendiri mungkin selesai tahun depan sehingga baru bisa dibangun akhir 2024 atau awal 2025," ucap Danis.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp638 Miliar Bangun Pengolah Limbah IKN

1. Persiapan harus matang dan hati-hati

ilustrasi (Unsplash.com/Daniel Jerez)

Danis menambahkan, tahun ini dan tahun 2024 bakal jadi waktu persiapan untuk pembangunan immersed tunnel tersebut.

Menurut dia, persiapan dan segala proses awalnya mesti dipikirkan secara matang dan hati-hati mengingat infrastruktur itu bakal jadi yang pertama ada di Indonesia.

"Ini kan pertama, jadi harus hati-hati semuanya," ujar Danis.

2. Terowongan tol bawah laut bertujuan menjaga lingkungan

ilustrasi terowongan (pixabay.com/Pexels)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian mengatakan bahwa terowongan itu akan dibuat pracetak di luar sehingga tinggal dilakukan instalasi saja. Dengan begitu, waktu konstruksi di lokasi akan lebih cepat.

"Untuk di seksi 4 (tol IKN) disiapkan pembangunan terowongan bawah laut (immersed tunnel) untuk menjaga lingkungan," katanya.

Baca Juga: Pindah Duluan, Begini Bentuk Kantor Kementerian PUPR di IKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya